KALSEL, kalimantanpress.site – Sidang gugatan perdata H Edward Manurung terkait hak atas tanahnya seluas kurang lebih 22.057 meter persegi, dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Kandangan Senin (5/9/2026).
H Edward Manurung didampingi tim kuasa hukum, menghadirkan satu orang saksi.
Sementara perusahaan tergugat menghadirkan 3 saksi, terdiri 2 orang pihak yang menjual tanah kepada pihak tergugat, dan 1 orang yang mengenali lokasi sejak lama.
Saksi pihak penggugat, bernama Sira sudah berusia 88 tahun, hadir dengan kursi roda. Ia menjawab pertanyaan hakim, pihak penggugat, dan pihak tergugat.
Saksi tersebut menceritakan silsilah tanah yang dikuasai Sibutuh hingga sampai ke Jumadar, sesuai nama dalam surat yang dimiliki H Edward Manurung di Desa Madang.
Sementara saksi dari pihak tergugat, Muradi mengaku menjual tanah orangtua sebanyak dua kali ke pihak tergugat, yang kini menjadi bagian objek sengketa tersebut.
Saksi Mulyadi menegaskan dan meyakini, kebenaran orangtua Muradi memiliki tanah di Desa Madang. Sebab, ia sendiri yang diamanahi menjaga tanah tersebut.
Sementara proses pengukuran, penjualan, hingga surat-surat banyak diurus Kepala Desa Madang saat itu.
Selanjutnya, saksi Bartini mengaku telah menjual lahan sebanyak dua kali, yang kini juga menjadi bagian objek sengketa.
Bartini mengaku salah satu objek tanahnya termasuk wilayah Desa Batu Bini, dan proses penjualan juga banyak diurus Kepala Desa Batu Bini saat itu.
Tim kuasa hukum dari Borneo Law Firm yang mendampingi penggugat, Kharis Maulana Riatno SH MH mengatakan, berdasarkan saksi yang pihaknya bawa, telah membuktikan silsilah tanah kliennya.
“Kami menghadirkan seorang tokoh masyarakat, yang menceritakan silsilah kepemilikan lahan di lokasi objek yang disengketakan,” ungkap Kharis.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi yang dibawa pihak tergugat, ada oknum yang bermain.
“Orang yang mengaku mempunyai tanah tidak terlalu paham dengan suratnya, tidak terlalu tahu silsilah dan batasnya, ada oknum Kepala Desa yang banyak mengambil peran dalam pengurusan, sehingga validitasnya tidak dapat diyakini,” ujarnya.
Ia optimistis, sudah bisa membuktikan kliennya yang sah merupakan pemilik lahan di objek dimaksud.
Ia sangat yakin, gugatan pihaknya layak dimenangkan, dan kliennya berhak mendapat ganti rugi. (ks)












