Menu

Mode Gelap

Hukum · 22 Sep 2026 20:06 WITA ·

Warga Hinas Kiri HST Bawa 358 Gram Sabu, Tertangkap Polisi Saat Melintas di Kelumpang Barat


 Warga Hinas Kiri HST Bawa 358 Gram Sabu, Tertangkap Polisi Saat Melintas di Kelumpang Barat Perbesar

KOTABARU, kalimantanpress.site – Polsek Kelumpang Barat, Resor Kotabaru, mencetak rekor tangkapan besar tindak pidana narkotika dengan menyita sebanyak 358,13 gram sabu-sabu.

Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri Sistriawan, kepada Antara mengatakan, satu tersangka berinisial R (43) asal Desa Hinas Kiri, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah ditangkap membawa narkotika dalam jumlah cukup besar itu.

“Saat ini masih proses pengembangan anggota di lapangan dibackup Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru,” kata Ade.

Pengungkapan itu bermula ketika Polsek Kelumpang Barat melaksanakan patroli cipta kondisi yang dipimpin oleh Kapolsek Kelumpang Barat AKP Hendrie Ade pada Kamis (2/9) dini hari.

Razia pun digelar dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor yang melintas
di jalan provinsi lintas Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur tepatnya di depan mako polsek.

Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria mengendarai sepeda motor dengan menghindari razia.

Namun sebelum pengendara motor tersebut putar balik, anggota langsung menghampiri dan melakukan pengecekan terhadap barang bawaannya hingga ditemukan narkotika dalam tas.

Adapun barang bukti yang disita tiga paket klip besar narkoba jenis sabu-sabu dan 10 paket klip kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 358,13 gram.

Kemudian satu klip narkoba jenis sabu-sabu sisa dipakai, satu pipet kaca bekas terbakar dan satu timbangan digital besar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh narkotika dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan.

Narkotika tersebut rencananya diedarkan kembali dengan cara dijual secara eceran maupun diserahkan kepada pembeli sesuai pesanan.

Selain itu, sebagian narkotika juga digunakan oleh tersangka untuk dikonsumsi sendiri.

Kini tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui peningkatan patroli dan razia di jam-jam rawan menjadi perintah Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri Sistriawan kepada seluruh jajaran polsek untuk mencegah dan menekan tindak pidana termasuk peredaran narkotika demi menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan barang haram itu. (Antara)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Polres Banjar Ringkus Tersangka Penggelapan Motor

22 September 2026 - 07:42 WITA

Haji Manurung Hadirkan 6 Saksi di Sidang, Perkuat Bukti Kepemilikan Tanah

22 September 2026 - 01:11 WITA

Seorang Remaja di Tebing Tinggi Balangan Bacok 3 Remaja Lain, 1 Tewas

20 September 2026 - 07:49 WITA

Khairul Anwar Gugat Hak Tanah di Desa Madang yang Digarap Diduga Tidak Sah

16 September 2026 - 14:07 WITA

Trending di Hukum