Menu

Mode Gelap

Hukum · 22 Sep 2026 01:11 WIB ·

Haji Manurung Hadirkan 6 Saksi di Sidang, Perkuat Bukti Kepemilikan Tanah


 Haji Manurung Hadirkan 6 Saksi di Sidang, Perkuat Bukti Kepemilikan Tanah Perbesar

KANDANGAN, kalimantanpress.site – Pengadilan Negeri (PN) Kandangan menggelar sidang pemeriksaan saksi, gugatan perdata nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kgn, terkait sengketa tanah di wilayah Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin (14/9).

Penggugat Haji Edward Manurung bersama tim kuasa hukumnya dari Borneo Law Firm yang dipimpin Dr M Pazri SH MH dan tim, menghadirkan sebanyak 6 saksi di persidangan.

Saksi tersebut, mulai dari saksi silsilah tanah, masyarakat yang pernah memiliki tanah berbatasan langsung, Ketua RT, perangkat desa, saksi jual beli, hingga tim pengukur.

Para saksi secara bergantian menjawab pertanyaan dari kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat, dan majelis hakim.

Tanah milik Haji Manurung seluas 22.057 meter persegi, diduga diduga sebagian besar telah dikuasai tanpa sah, bahkan pembukaan lahan oleh pihak perusahaan tergugat.

Tim kuasa hukum Haji Manurung, Kharis Maulana Riatno SH MH mengatakan, saksi yang dihadirkan menjelaskan dan makin meyakinkan tanah yang dimaksud merupakan benar milik kliennya.

“Dihadirkan saksi yang menjelaskan silsilah tanah, yang menjelaskan batas, berkaitan membeli tanah secara prosedur, sampai saksi titik pengukuran, sehingga dari aspek pengukuran titik koordinat sudah tepat sesuai dengan dalil gugatan kami,” jelas Kharis.

Ke depan, pihaknya akan menghadirkan tambahan dua orang saksi lagi. Pihak tergugat juga akan menghadirkan sejumlah saksi.

Kharis optimis, setelah beberapa kali sidang mulai dari pembuktian, surat-surat, pemeriksaan setempat, hingga pemeriksaan saksi, pihaknya memiliki cukup bukti kuat untuk menyatakan tanah tersebut milik kliennya.

“Intinya saat putusan nanti, kami sangat berkeyakinan berpeluang besar, gugatan ini akan dimenangkan dan cukup bukti,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika pihak tergugat ingin melakukan upaya damai dengan melakukan ganti rugi, pihaknya masih membuka ruang untuk segera berkoordinasi.

Artikel ini telah dibaca 0 kali