KANDANGAN, kalimantanpress.site – Pengadilan Negeri (PN) Kandangan menggelar sidang pertama gugatan perdata nomor 7/Pdt.G/2026/PN Kgn, terkait sengketa tanah, Rabu (16/9).
Pihak penggugat, Khairul Anwar hadir di ruang sidang PN Kandangan, bersama tim kuasa hukum dari Borneo Law Firm.
Pihak perusahaan tergugat tidak hadir pada persidangan tersebut, meski relas paggilan sudah disampaikan sebelumnya, dan dinyatakan hakim sudah memenuhi syarat. Pada sidang itu, hakim juga melakukan pemanggilan secara manual sebanyak tiga kali, dan para tergugat tidak ada yang hadir.
Sidang ditutup dan kembali dilanjutkan pada 5 Oktober 2026, dengan pengadilan melakukan relas panggilan kembali kepada pihak tergugat.
Kuasa Hukum Penggugat dari Borneo Law Firm, Kharis Maulana Riatno SH MH mengatakan, kliennya memiliki lahan seluas 7100 meter persegi di Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang diduga telah dilakukan pembukaan lahan tanpa izin oleh tergugat perusahaan pertambangan.
“Lahan tersebut diduga dilakukan pembebasan bukan secara sah melalui klien kami,” terang Kharis.
Sehingga sudah dilakukan pembukaan lahan sekitar 80 persen dari tanah milik Khairul Anwar.
Pihaknya akan memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah tersebut, dan meminta ganti kerugian atas aktivitas yang dilakukan pihak tergugat. (kpr)











