MARTAPURA, kalimantanpress.site – Polres Banjar mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor ,dengan kerugian korban mencapai Rp44,6 juta.
Seorang pria berinisial MN diamankan bersama tiga sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
MN diamankan anggota Resmob Satreskrim Polres Banjar di rumahnya di Desa Sungai Pinang Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 08.00 Wita
Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor mengatakan, penindakan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan dugaan penggelapan.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan alamat terduga pelaku,” ungkap Alfian saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026) malam.
Sebelum mendatangi lokasi, anggota Resmob berkoordinasi dengan Polsek Sungai Tabuk.
Polisi juga menemukan tiga sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kendaraan itu ditemukan di beberapa lokasi berbeda sebelum dibawa ke Polres Banjar untuk kepentingan penyidikan.
(dikutip Radar Banjarmasin)











